SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan operasi yustisi sebagai pencegahan penyakit masyarakat (Pekat). Kali ini, operasi yustisi menyasar rumah indekos, di Jalan Tambak Wedi Sejahtera.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya indikasi penyalahgunaan rumah indekos tersebut.
“Dalam giat operasi yustisi ini kami menyasar sebanyak delapan rumah indekos. Yang mana kedelapan tempat kos ini berada di dalam satu wilayah yang sama,” kata Yudhis sapaan akrabnya.
Dalam pelaksanaanya, para personel Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan pengecekan identitas terhadap para penghuni kamar kos. Saat melakukan pengecekan, para petugas turut didampingi oleh Kecamatan Kenjeran serta Kelurahan Tambak Wedi Kota Surabaya.
“Kami lakukan pengecekan, kami ketuk satu persatu kamar kos dan kita lakukan pengecekan KTP. Apabila ada pasangan laki-laki dan perempuan, kami juga minta surat keterangan suami istri milik mereka,” ujar dia.
Ia menerangkan, para petugas berhasil menemukan adanya satu pasangan, bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar. Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan kepada petugas.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikahnya, sehingga mereka langsung kami bawa ke kantor Kelurahan Tambak Wedi untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Selain itu, para petugas juga mendapati satu keluarga yang memiliki bayi berusia tujuh bulan, dan dalam kondisi malnutrisi. Satpol PP Kota Surabaya pun langsung koordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat kami temukan, bayi tersebut bersama ibunya. Untuk persoalan ini kami koordinasikan dengan Dinas Sosial dan Puskesmas setempat untuk tindakan lebih lanjut,” sebutnya.