Materi atau bentuk kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan tiap jenjang dan tingkatan kelas dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan, diantaranya peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
“Selain itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ungkap Yusuf
Untuk memberikan variasi belajar bagi siswa selama Ramadan, Yusuf mengimbau pihak sekolah agar mengadakan beberapa lomba seperti lomba membuat kaligrafi, ceramah, tahfidz, patrol, mendesain kartu ucapan Ramadan dan sebagainya. “Tujuannya agar anak-anak ini bisa menambah kemampuan dengan menyenangkan tapi tetap bermakna,” imbuhnya.
Yusuf menambahkan, selama bulan Ramadan dilakukan penyesuaian durasi jam pelajaran. Beban belajar (1 jam pelajaran) selama pembelajaran di bulan Ramadan untuk jenjang SD akan berlangsung selama 25 menit dan untuk SMP dan sederajat berlangsung selama 30 menit. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
“Sekolah dapat mengatur jam belajar mereka sendiri, tetapi tetap mengikuti batas waktu yang telah ditentukan,” kata Yusuf.
Ia berharap, dengan adanya skema pembelajaran dan penyesuaian jam belajar selama Ramadan dapat membantu para siswa menjalankan ibadah puasa dengan lancar. Bagi siswa non-muslim juga mendapatkan hal yang sama, yakni pembelajaran akademik dan keagamaan sesuai dengan keyakinannya. (*)