Masih penjelasan Kadis Dikbud, bahwa Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024, terkait tahapan pelaksanaan, perencanaan, sosialisasi, dan pencetakan, telah diterbitkan, namun di Kantor Disdikbud kota Mojoikerto masih perlu membahas lebih lanjut.
’’Program Kemendikdasmen RI, sesuai regulasinya, kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA,”papar Ruby Hartoyo.
Menurut Ruby Hartoyo langkah yang kami kerjakan tahap awal ini jika juknis sudah sampai terlebih dahulu menggali pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Termasuk dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan kesiapan pencetakan ijazah ke depan. Sebab, sebelumnya, ijazah dicetak dan disediakan pemerintah pusat. Sementara pencetakan mandiri harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan, termasuk ukuran dan spesifikasi teknis lainnya.
”Kami masih menunggu regulasi resmi terkait kebijakan program Kemendikdasmen RI tersebut dan kami sudah siapkan Tim khusus untuk penerapan program memberlakukan ijazah elektronikdari Kemendikdasmen RI,”pungkas Kadis Dikbud.(*)