SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Tak ingin tertipu ketiga kalinya, Allan Surya Andhika mengajukan gugatan/permohonan pailit terhadap PT Kertabakti Raharja selaku pengembang unit Apartemen Madison Avenue ke Pengadilan3 Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri ini sudah memasuki agenda keterangan saksi pada, Selasa (18/2/2025).
Dari empat orang saksi yang dihadirkan pihak PT Kertabakti, diketahui jika ada sekitar 700 user (pembeli) unit Apartemen Madison Avenue yang uangnya wajib dikembalikan. Namun tidak diketahui pasti berapa jumlah pembeli yang sudah terbayar lewat mekanisme ganti unit di Perumahan Cemandi Land, Sedati, Sidoarjo.
“Saya kordinator dengan 100 orang pembeli yang saya kordinasi. Ada yang memilih skema ganti unit di Perumahan Cemandi ada yang titip jual. Jumlah pasti berapa yang dibayar lewat titip jual, saya tidak tahu. Karena ada yang lapor ada yang tidak. Untuk saya sendiri sudah terbayar, ” ujar Heru Sudarmadji, salah satu saksi.
Diketahui, permohonan pailit dilakukan Allan setelah PT Kertabakti Raharja tidak mampu mengembalikan uangnya untuk pembelian satu unit Apartemen Madison Avenue, sebesar Rp 464.400.000 hingga waktu yang ditetapkan sesuai Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tanggal 30 November 2020.
Dalam perjanjian pedamaian yang tertuang dalam PKPU, user Apartemen Madsion Avenue diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan CEMANDILAND di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka / down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.
Sementara Allan dan pembeli lain yang tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) / pemilihan unit.
“Berdasarkan perjanjian perdamaian antara PT Kertabakti Raharja dengan PT Graha Bangun Development, seharusnya investor (PT Graha Bangun Development) membeli kembali dan mengembalikan uang Pemohon Pailit sesuai nilai uang yang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku, yakni sebesar Rp 464.400.000, pada tanggal 30 November 2022, ” ujar Muhammad Asikin, Kuasa Hukum Pemohon.
Namun kenyataannya, PT Graha Bangun Development atau Twermohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tidak mengindahkan putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, dan meminta perpanjangan waktu hingga 26 September 2023.
Hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 26 September 2023, PT Graha Bangun Development maupun Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tetap tidak menyelesaikan kewajibanya melakukan pembayaran kepada Pemohon Pailit, dan meminta perpanjangan waktu lagi selama 2 tahun, yakni hingga tanggal 26 September 2025.
“Kemudian dari pihak termohon membuat opsi lain dengan sistem cicil 1 persen otomatis 100 bulan, itu tidak tahu tepat waktu apa tidak. Putusan PN saja di ingkari, harusnya sesuai putusan homologasi dikembalikan secara penuh , ” ujarnya.
“Dari keterangan saksi-saksi tadi, apa semua sudah terpenuhi juga, saksi tidak tahu. Saya yakin banyak yang belum terbayar, ” ujarnya,