Dijelaskan bagian LKD yang dilantik ini bertujuan agar mempunyai kepastian hukum ( diberi SK) dan semangat dalam berkerja.Ini juga agar LKD fungsinya lebih kuat dan menyongsong misi visi Bupati terpilih nanti LKD sudah siap dalam menjalankan tugasnya.” Ini sudah kita lakukan revitalisasi jadi sudah pas sesuai formasi,” ucap Ajis Santoso.
Adapun peran/fungsi LKD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat.
Diketahui Fungsi LKD yang dilantik hari ini adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif. (rudi ardy)