Sebagai bagian dari penertiban, aliran listrik yang masih terhubung ke bangunan-bangunan tersebut juga diputus.
“Kami dibantu rekan-rekan PLN untuk memutuskan aliran listrik. Karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” kata Yudhis.
Dalam operasi ini, Satpol PP Surabaya menerjunkan 60 personel dan berkolaborasi dengan berbagai instansi. Termasuk Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III/ Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta perangkat wilayah setempat seperti Camat dan Lurah Tenggilis Mejoyo.
Pasca-penertiban, Yudhis menuturkan bahwa Satpol PP akan melayangkan surat kepada Perangkat Daerah (PD) terkait untuk langkah selanjutnya.
“Tugas kami melakukan penertiban sesuai Bantip yang dilayangkan kepada kami. Untuk rencana ke depan terkait tanah aset ini, kami serahkan kembali kepada dinas terkait, yakni BPKAD selaku dinas pengampu,” jelas Yudhis.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap aset milik Pemkot Surabaya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah. (*)