SURABAYA – Bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah aset seluas 896 meter persegi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Surabaya, dibongkar, Kamis (13/2/2025). Penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (Bantip) yang diajukan oleh BPKAD kepada Satpol PP Kota Surabaya. Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, tanah seluas 896 meter persegi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya menertibkan satu bangunan permanen serta lima bangunan semi permanen.
“Pada giat ini, dibantu oleh rekan-rekan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk perbantuan excavator untuk membongkar bangunan liar di atas tanah aset tersebut,” ujar Yudhistira, Kamis (13/2/2025).
Selain melakukan pembongkaran, Yudhis menjelaskan bahwa Satpol PP Surabaya juga membantu pemilik bangunan dalam memindahkan barang-barang mereka.
“Untuk rekan-rekan Satpol PP membantu pemilik memindahkan barang-barang milik mereka, seperti kayu-kayu bangunan, atap seng, serta kami juga memindahkan gerobak jualan milik pemilik bangunan di sana,” ujarnya.