Kediri  

Mediasi Deadlock, Tergugat Usul Penyelesaian ke Pengadilan, Malah Kabur

Mediasi Deadlock, Tergugat Usul Penyelesaian ke Pengadilan, Malah Kabur
Suasana mediasi yang dihadiri oleh tergugat Sulianto, Sukani dan Arif mewakili ahli waris Imam Subari yang dihadiri oleh Kepala Desa Blabak Tombayaki ( Foto: Moch Abi Madyan)
Novi Siswati memegang foto makam Todi Kromo sebagai bukti sejarah kepemilikan tanah keluarga Rakidi dalam sengketa sertipikat tanah di Desa Blabak Kabupaten Kediri.
Pegiat hukum Novi Siswati menunjukkan foto makam Todi Kromo (istimewa)

Masih kata Novi, kejanggalan ini muncul karena aset SHM mereka baru tercatat pada 1974-1975, sementara pemilik aslinya, Todi Kromo, telah meninggal pada 1962, disusul istrinya, Koinem, pada 1963. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan kepemilikan tanah tersebut.

” Cacat hukum terjadi karena jika memang ada transaksi jual beli pada 1974-1975, seharusnya yang berhak melakukannya adalah ahli waris, yaitu Rakidi, bukan Todi Kromo atau istrinya, yang telah meninggal lebih dulu pada 1962 dan 1963,” urai Novi.

Sementara itu, Ahli waris Rakidi, Matno, yang juga hadir dalam mediasi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tergugat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya menghindari tanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen sertipikat tanah, dan tanda tangan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri serta kepolisian setempat.

“Kami sudah cukup bersabar. Jika mereka memang merasa benar, kenapa harus menghindar? Seharusnya mereka menghadapi persoalan ini dengan terbuka, bukan malah kabur,” ungkap Matno.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah dan tanda tangan yang diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Blabak Kabupaten Kediri yang kini tengah bergulir.

Ditengarai, adanya aset tanah seluas sekitar 3 hektare di Dusun Sumoroto, Desa Blabak, Kabupaten Kediri, diduga telah berganti nama kepemilikan dan menjadi SHM atas nama pihak lain. Padahal, ahli waris Rakidi masih menyimpan dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.

Merasa dirugikan, ahli waris Rakidi, yakni Matno dan Wawan Setiawan, telah melaporkan kasus ini ke Kejari Kabupaten Kediri serta pihak kepolisian pada 20 Juni 2024. Laporan ini diharapkan dapat mengungkap dugaan pemalsuan dan memastikan keadilan bagi para ahli waris.(*)