BOJONEGORO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperpanjang penutupan pasar hewan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi. Perpanjangan penutupan tersebut dilakukan mulai Rabu (5/2/2025) hingga Rabu (19/2/2025).
Kabid Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro, Lutfi Nurrahman menjelaskan ke awak media Sabtu (8/2/2025) bahwa perpanjangan penutupan pasar hewan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor: B-03 / PK.320 /M/01/2025 perihal: Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Menular Strategis (PHMS). Juga berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA Nomor: 20009/PK.310/F.4.A/01/2025.
“Kegiatan transaksi jual beli di pasar hewan ditiadakan selama 14 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan, langkah ini untuk memutus risiko penularan PMK melalui hewan dan media pembawa penyakit.