Pemkab Bojonegoro Perpanjang Penutupan Pasar Hewan

Pemkab Bojonegoro Perpanjang Penutupan Pasar Hewan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya mempersempit penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperpanjang penutupan Pasar Hewan

BOJONEGORO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperpanjang penutupan pasar hewan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi. Perpanjangan penutupan tersebut dilakukan mulai Rabu (5/2/2025) hingga Rabu (19/2/2025).

Kabid Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro, Lutfi Nurrahman menjelaskan ke awak media Sabtu (8/2/2025) bahwa perpanjangan penutupan pasar hewan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor: B-03 / PK.320 /M/01/2025 perihal: Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Menular Strategis (PHMS). Juga berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA Nomor: 20009/PK.310/F.4.A/01/2025.

“Kegiatan transaksi jual beli di pasar hewan ditiadakan selama 14 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan, langkah ini untuk memutus risiko penularan PMK melalui hewan dan media pembawa penyakit.