Polisi Usut Dugaan Pungli PPI PAI Kota Madiun 

Polisi Usut Dugaan Pungli PPI PAI Kota Madiun 
Foto : Kasat Reskrim Polresta Madiun Iptu Agus Riadi di dampingi Kasi humas Ipda Aris 
MADIUN, WartaTransparansi.com – Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Batch II Tahun 2024 di Kota Madiun disorot sejumlah pihak. Program peningkatan kompetensi guru tersebut diduga menuai persoalan, menyusul pengakuan sejumlah peserta yang mengaku diminta melakukan setoran dana 6.250.000.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap peserta PPG PAI Batch II diminta menyetor dana sebesar Rp6.250.000 per orang. Dengan jumlah peserta mencapai 57 orang, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. 
 
” Dana yang dihimpun dari para peserta itu ditransfer melalui rekening bank kepada salah satu pihak yang disebut sebagai ketua grup WhatsApp peserta. Selanjutnya, dana tersebut dikabarkan diteruskan kepada Ketua BAZNAS Kota Madiun dengan menggunakan label “infaq”.
 
Kapolres Kota Madiun yang dikonfirmasi melalaui Kasat Reskrim Polresta Madiun Iptu Agus Riadi,SH membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan pada program pendidikan profesi  guru  PAI kota Madiun tahun 2024.” Laporan ke polisi masuk tanggal 21 Januari 2026 lalu,” ujar Iptu Agus Riadi.
 
dijelaskan Kasat Reskrim adanya laporan tersebut polisi telah bertindak cepat dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dengan memanggil pihak pada para pihak.Diantaranya dengan memintai keterangan 36 peserta PPG PAI, 4 orang dari Baznas kota Madiun, dan 4 orang dari Kemenag untuk dimintai keterangan.” Kami masih melakukan perdalaman laporan dugaan pungli ini,” tambahnya.
 
Saat ini pihak kepolisian masih terus malakukan pemerikasaan guna melengkapi data dan keterangan. Proses ini masih panjang dan selanjutnya juga akan meminta pendapat dan keterangan ahli.Ini diperlukan untuk menentukan proses berikutnya apakah adanya dugaan tindak pidana, untuk menaikkan  kasus ini dari penyelidikan ke Penyidikan.
 
Koordinator lembaga Swadaya Masyarakat  Garis Pakem Mandiri Madiun , Rohman S. menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan Kementerian Agama RI. Jika benar setiap peserta ditentukan membayar dengan nominal yang sama dan dikumpulkan melalui satu orang, lalu dialihkan dengan label infaq, ini patut dipertanyakan. Infaq pada prinsipnya bersifat sukarela, bukan ditentukan besarannya. ” Kami akan mengawal pengusutan kasus ini, pihak kepolisian harus mengusut tuntas,” ujar Rohman Saefudin.  (*)
Penulis: Rudy Ardi