KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kasus dugaan korupsi di PDAM Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri hingga kini masih menggantung. Meski telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk jajaran manajemen PDAM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri belum memberikan kepastian terkait perkembangan penyelidikan.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM LPKSM INPROF ke Kejari Kota Kediri pada 12 Oktober 2023. Laporan tersebut menyoroti proyek pengadaan, dan pemasangan jaringan pipa distribusi senilai Rp. 2,2 miliar pada tahun 2021, yang diduga dikerjakan secara asal-asalan, dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa titik proyek yang disorot diantaranya berada di perumahan gading raya permai 2, perumahan zahra, dan perumahan crlaview.
Tim Wartatransparansi Kediri telah berusaha menghubungi Kasi Pidana khusus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, pada 6 Februari 2025 melalui telpon selulernya guna mengetahui seberapa jauh perkembangan penanganan korps Adhyaksa dalam menangani dugaan kasus korupsi di salah satu badan usaha daerah milik Pemerintah Kota Kediri tersebut.
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Kejari terkait perkembangan penanganan kasus ini.