“Perwali bisa memberikan batasan ini, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama,” tegasnya.
Herlina menambahkan, besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga secara makro dapat diatur dalam Perwali.
Bahkan Perwali pun sebenarnya bisa terbuka untuk akses publik, perpektif ini adalah pandangan optimis terhadap pertumbuhan Yekape kedepan. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas.
“Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan YEKAPE secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,” ungkapnya.
Firly pun menyangkal, dengan mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris. Bahkan, RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan.
Adanya perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE. (*)





