Rapat Pansus YEKAPE DPRD Surabaya Perdebadatkan Masalah Gaji

Rapat Pansus YEKAPE DPRD Surabaya Perdebadatkan Masalah Gaji
Suasana Rapat Pansus YEKAPE di ruang komisi C DPRD Surabaya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daer(Perseroda) YEKAPE diselenggarakan di Ruang Komisi C DPRD kota Surabaya, Selasa (04/02/2025)

Rapat Pansus yang dipimpin M. Eri Irawan itu, mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya. Rapat yang terkesan alot itu, ketika membahas masalah pengaturan gaji komisaris dan direksi.

Ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan besaran gaji komisaris harus diatur lewat perda, yang selanjutnya diteruskan melalui peraturan wali kota (Perwali), rapat mulai gaduh. Perdebatan berlangsung sengit.

Firly dari BPKAD sontak menyampaikan soal regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia mengaku, khawatir jika mencantumkan aturan tersebut dalam Perda, karena bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.

Herlina anggota Komisi C DPRD Surabaya mempunyai pendapat berbeda. Ia menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diberikan rambu- rambu dalam Perwali.

Politisi perempuan Partai Demokrat ini mengatakan, terkait pengaturan gaji yang tertera dalam Perwali perlu dicantumkan didalam Perda, meski secara teknis dan mekanisme penghitungan penghasilan komisaris diatur melalui RUPS.

Penulis: Sumardji