Akreditasi UDD PMI dan Tingginya Kesadaran Masyarakat Menjadi Pendonor

Akreditasi UDD PMI dan Tingginya Kesadaran Masyarakat Menjadi Pendonor
dr. Betty Agustina Tambunan, Sp.PK, Ketua Bidang Pelayanan Darah/UDD PMI Provinsi Jatim

Sertifikasi akreditasi Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sebagai standar pelayanan transfusi darah, Akreditasi UDD PMI berpedoman pada Permenkes Nomor HK.01.07/Meenkes/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah.

Akreditasi ini menjamin bahwa UDD PMI memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang tinggi dalam proses pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi darah kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebab, darah yang ditransfusikan ke pasien yang membutuhkan harus betul-betul berkualitas dan aman bagi penerima.

Dengan memastikan kualitas dan keselamatan darah, mengurangi risiko penularan penyakit, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Akreditasi ini menjadi landasan kuat dalam menjalankan tugas mulia dalam menyediakan darah yang aman dan berkualitas bagi mereka yang membutuhkannya.

Nah, apakah semua UDD PMI yang berada di Jawa Timur sudah bersertifikat (terakreditasi) dan bagaimana peran Bidang UDD PMI Jawa Timur? Berikut petikan wawancara bersama dr. Betty Agustina Tambunan, SpPK L, Ketua Bidang Pelayanan Darah/UDD PMI Provinsi Jatim.

Bisa dijelaskan apa peran dan tugas pokok dari bidang UDD PMI Jatim?

Masalah peran mau pun tugas dari bidang UDD PMI Jatim, cukup banyak. Itu meliputi: Memastikan kebutuhan setiap UDD PMI Kab/Kota terpenuhi; Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyatakat; Rekapitulasi penggunaan kantong darah; Rekapitulasi jumlah produksi darah; Rekapitulasi jumlah Pendonor serta DDS 50x, 75x, dan 100x; Rekapitulasi jumlah stok darah harian; Melaksanakan upaya pengelolaan darah sesuai standart UTDP melalui pelatihan bagi teknisi, logistik dan admin.

Ada berapa UDD PMI Kab/Kota di Jatim yang sudah bersertifikat?

Sampai saat ini, UDD yang sudah mendapat Sertifikat Akreditasi ada 19 Kabupaten dan 7 Kota. Sudah sebagian besar. Masing-masing; Kab. Sidoarjo, Kab. Jombang, Kab. Lumajang, Kab. Lamongan, Kota Malang, Kota Surabaya, Kab. Tuban, Kab. Tulungagung, Kab. Pasuruan, Kab. Jember, Kab. Ponorogo, Kota Kediri, Kab. Gresik, Kab. Bojonegoro, Kab. Banyuwangi, Kota Madiun, Kab. Trenggalek, Kota Probolinggo, Kab. Mojokerto, Kota Pasuruan, Kab. Nganjuk, Kota Mojokerto, Kab. Pamekasan, Kab. Ngawi, Kab. Madiun, dan Kab. Pacitan.

Ada juga yang masih menunggu proses sertifikat keluar. Yakni, Kab. Bangkalan (Belum Survei), Kab. Sampang, Kab. Sumenep (Belum Survei), Magetan, Kab. Kediri, Kab. Blitar (Belum Survei), Kab. Malang, Kab. Probolinggo, Situbondo, dan Bondowoso.

Sedangkan untuk UDD CPOB (Cara Produk Obat yang Baik) adalah: Kota Malang, Kota Surabaya, Kab. Lumajang, dan Kab. Sidoarjo.

Apakah ada pengajuan UDD yang baru di tahun 2025?

UDD yang sudah mengajukan di tahun ini adalah Kota Batu. Sekarang sedang dalam proses pendirian.

Dengan jumlah UDD bersertifikat yang ada saat ini, menurut Anda, apakah pelayanan kepada rumah sakit tercukupi?

Penulis: WetlyEditor: Amin