Akreditasi UDD PMI dan Tingginya Kesadaran Masyarakat Menjadi Pendonor

Akreditasi UDD PMI dan Tingginya Kesadaran Masyarakat Menjadi Pendonor
dr. Betty Agustina Tambunan, Sp.PK, Ketua Bidang Pelayanan Darah/UDD PMI Provinsi Jatim

Saat ini pelayanan darah untuk kebutuhan Rumah Sakit sudah terpenuhi, bahkan dari Jawa Timur ada yang melayani di luar Jawa.

Terkait prosedur pendirian UDD dan sertifikasi UDD?

UDD kabupaten/kota didirikan berdasarkan usulan dari Pengurus PMI, dan harus mendapat rekomendasi PMI Pusat, untuk pengurusan ijin operasional. Di samping itu ada persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengurus ijin operasional UDD. Selanjutnya baru mengurus Akreditasi UDD, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian kesehatan.

Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat dalam berdonor?

Masyarakat Jawa Timur sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjadi pendonor. Hal ini tak lepas dari usaha UDD yang terus mengkampanyekan manfaat menjadi pendonor dan juga aktif melestarikan donor di setiap daerah.

Dalam Permenkes, masyarakat dibebani biaya jika menginginkan darah? Berapa besarannya tiap kantong darah?

Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan saat ini sebesar Rp 490.000,- per kantong darah. Masyarakat pengguna BPJS bila berobat menggunakan BPJS tidak membayar dalam pelayanan transfusi maupun pelayanan kesehatan. Sementara masyarakat yang mendapat transfusi di Rumah Sakit Swasta yang bukan peserta BPJS membayar sesuai tarif RS.

Lantas, apakah kebanyakan masyarakat yang membutuhkan darah di UDD PMI sudah tahu tentang biayanya?

Masyarakat tidak mengambil darah langsung ke UDD PMI. UDD PMI melakukan dropping atau memberikan darah ke Bank Darah Rumah Sakit. Rumah Sakit yang membayar darah tersebut ke UDD PMI sesuai BPPD. Jadi masyarakat membayar ke RS sesuai tarif RS, atau tidak membayar karena peserta BPJS.

Apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya berdonor dan apa saja syaratnya?

Menjadi pendonor tentunya mendapatkan manfaat baik secara jasmani maupun rohani, di antaranya: Menurunkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, Menurunkan risiko kanker, berkurangnya zat besi yang berlebihan dalam tubuh anda saat melakukan donor darah juga dapat mengurangi risiko terkena kanker, Mendeteksi penyakit serius, dan Membuat lebih sehat secara psikologis dan memperpanjang usia.

Sedangkan syarat menjadi pendonor tentunya sehat jasmani dan rohani, juga syarat berikut: Berusia antara 17 – 65 tahun, Berat badan minimal 45 kg, Kadar haemoglobin lebih dari 12,5 g% sampai 17,0 g%, Tekanan darah sistolik 100-150 mmHg dan diastolik 60-90 mmHg, Suhu tubuh antara 36 – 37,5 derajat celcius, Tidak menderita gangguan pembekuan darah (hemofilia). Di samping itu, dilakukan pengecekan skrining sebelum melakukan donor. (*)

Penulis: WetlyEditor: Amin