SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kalangan dewan menyoroti permasalahan layanan kesehatan di Surabaya. Adanya kebijakan BPJS terkait 144 macam penyakit tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. Hal ini sangat ironis, sebagai kota besar tetapi masalah kesehatan terkesan disepelehkan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo menyatakan, jika ada warga Surabaya yang ditolak berobat karena masuk daftar 144 penyakit, Pemerintah Kota Surabaya wajib memberikan kebijakan memakai dana APBD dengan cara pasien menunjukkan KTP Surabaya.
“Agak sulit bagi warga yang ber KTP di luar Kota Surabaya dan itu akan mendapatkan kebijakan khusus. Tetapi untuk warga Surabaya itu tercover dengan KTP Surabaya,” ujar dr. Michae di Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/01/2025).
dr. Michael sangat menyayangkan adanya 144 penyakit yang tidak bisa dicover BPJS. Untuk itu ia menyarankan sebaiknya pasien diarahkan ke Puskesmas. Ia inginkan agar Puskesmas itu menajamkan dirinya mempersiapkan untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya.
“Sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi. Jadi Puskesmas inilah yang nanti kita akan awasi bersama Dinas Kesehatan untuk bisa memaksimalkan pelayanannya,” tandasnya.
Politisi PSI ini juga menyoroti tentang jam kerja dokter, bidan dan perawat di Puskesmas selama 24 jam. Ia menyatakan, jangan sampai ada alasan SDM , alat ataupun obatnya tidak ada, itu alasan klasik.
“Juga jangan sampai terjadi semuanya ada tetapi alat kesehatannya tidak ada. Itu kalau terjadi, maka manajemen dinas kesehatan yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.