dr Michael: Dinas Kesehatan Surabaya Segera Sosialisasikan 144 Penyakit Tidak Dicover BPJS

dr Michael: Dinas Kesehatan Surabaya Segera Sosialisasikan 144 Penyakit Tidak Dicover BPJS
dr. Michael Leksodimulyo, MBA. M.Kes, anggota Komisi D DPRD Surabaya

dr Michael menambahkan, sebaiknya untuk menyikapi 144 penyakit yang tidak bisa diterima oleh Rumah Sakit, disiapkan oleh dinas kesehatan melalui faskes pertama di Puskesmas atau di klinik – klinik swasta. Bagaimanapun penangan pasien harus diutamakan.

“Saran saya Kepala Dinas Kesehatan bisa memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sampai ke RT dan RW sehingga tidak ada warga Surabaya yang tidak mengetahui bahwa kalau dia masuk di dalam 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu bisa ditangani di Puskesmas 24 jam,” katanya.

dr. Michael merasa ironis, jika betul hanya pasien yang suhu badannya mencapai 40 derajat celsius yang bisa ditangani oleh BPJS. Ia menilai sangat tidak manusiawi dalam menanganan kesehatan.

“Saya dengar dari masyarakat yaitu pasien tidak sampai 40 derajat celcius panasnya. Dia sudah kejang, demam pada 37,5 sampai 38 derajat. Sedangkan persyaratan dari BPJS mengatakan bisa diterima di UGD Rumah Sakit dengan posisi panas 40 derajat Celcius. Secara kedokteran, 40 derajat Celcius itu adalah masa-masa paling kritis. Sehingga orang tersebut bisa kejang dan akan menimbulkan kematian,” paparnya.

dr. Michael berharap betul terhadap BPJS untuk bisa menurunkan persyaratan suhu panas sampai 40 derajat celsius. Karena orang sakit tidak memandang umur dan waktu, kapan saja orang bisa sakit dan memerlukan penanganan yang serius.

“Maka banyak sekali korban, karena pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit tidak bisa dilayani di faskes pertama. Ketika kejadiannya itu bisa pagi hari, bisa malam hari dan pas waktunya orang- orang istirahat,” pungkasnya. (sumardji)