Eri juga memastikan bahwa selama ini tidak ada pengajuan HGB ataupun permintaan untuk mengubah RTRW. Karena itu, ia memastikan bahwa hal yang sedang ramai diperbincangkan tidak berada di Kota Surabaya.
“Di Surabaya tidak ada, karena itu kita pedomannya RTRW. Saya sempat kaget mendengar informasi itu, ternyata setelah dikonfirmasi bukan di Kota Surabaya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Lampri, mengatakan bahwa lokasi HGB 656 hektar tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. Artinya, lokasi HGB itu bukan di Kota Surabaya seperti yang ramai diperbincangkan.
“Berita yang beredar terkait lokasi HGB ada di Kota Surabaya, itu keliru. Sesungguhnya lokasinya ada di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo,” tukasnya. (*)