“Upaya yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan dan jembatan nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulteng,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari 2.361 KM jalan nasional di Sulawesi Tengah, baru sekitar 60% yang memenuhi standar. Sisanya, 40 persen masih belum standar. Termasuk beberapa ruas jalan Trans Sulawesi.”Kami akan terus meningkatkan kapasitas ruas jalan ini untuk meningkatkan kemantapan, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas,” tambahnya.
Sementara itu, Dadi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwa status jalan terbagi menjadi jalan nasional, kemudian jalan provinsi, lalu jalan kabupaten dan satu lagi jalan desa.
“Jalan nasional sendiri merupakan jalan yang menghubungkan pusat kegiatan daerah, baik di provinsi maupun dengan Kabupaten. Sedangkan jalan provinsi menghubungkan dengan jalur Kabupaten. Yang membedakan di lapangan biasanya markanya. Untuk jalan Nasional, markanya berwarna kuning, jalan provinsi dan jalan Kabupaten berwarna putih,” jelasnya. (r.nur)