“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.
Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.
Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.
Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen.
Pengacara Effendi, Nurdin mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, perkara itu sebenarnya perdata, bukan pidana. Effendi juga sudah menggugat Ellen di PN Surabaya. Selain itu, kerjasama bisnis itu dibuat ketika sewa lahan Kodam masih periode pertama. “MoU 30 tahun. Waktu bertemu Ellen itu Juli 2022 sebelum sewa berakhir November 2022. Itu masih bisa diperpanjang. Perjanjian dengan Ellen juga terkait pengelolaan restoran, bukan lahan,” kata Nurdin. (u’ud)