Selain itu, ia kemudian menyoroti potensi ketidaktransparan pendapatan perusahaan tambang. Kemudian terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, Musliman menekankan pentingnya pengawasan berbasis data teknis.
Ia menyatakan bahwa bukti-bukti kerusakan lingkungan, seperti penggunaan drone dan data koordinat, sangat dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan DPRD.
Namun, Musliman menegaskan bahwa pengawasan DPRD hanya meliputi aktivitas pertambangan yang legal sesuai produk hukum pemerintah.
“Penambangan ilegal itu di luar kewenangan kami dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, diskusi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan sektor pertambangan memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Diskusi ini juga fokus membahas dampak ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). (*)