Perampok dan Penjarah Toko HP di Kota Palu Digelandang ke Kejaksaan

Perampok dan Penjarah Toko HP di Kota Palu Digelandang ke Kejaksaan

“Kedua tersangka pencurian berinisial AS (25) warga Sindue Tombosabora Donggala dan S (27) warga Talise Valangguni Kec. Mantikolore, Palu, berikut barang bukti 1 unit ponsel,” terangnya.

Sedangkan pada kasus pencurian di Konter HP Pink pelaku berpura-pura sebagai pembeli ponsel kemudian mengancam dengan menggunakan pisau dan berhasil menggasak 15 unit ponsel berbagai merek. “Satu orang tersangka pencurian berinisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara. Barang bukti 15 unit HP, 1 unit Honda Beat, 1 buah pisau dan 1 buah jaket warna hitam.

Menurut Sugeng dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diamankan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Penulis: Rahmat Nur