PALU (WartaTransparansi.com) – Para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Palu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan dari tiga pelaku tersebut, dua orang di antaranya terlibat kasus perampasan di Jalan Lingkar Untad Tondo Palu pada 9 November 2024 pukul 21.15 WITA dan satu orang pelaku kasus curas yang menjarah toko HP (Konter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 November 2024 pukul 12.00 WITA
“Ada tiga tersangka pencurian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (7/1/2025).
Dijelaskannya, dalam aksi jambret di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu berhasil merampas 1 (satu) unit ponsel milik seorang mahasiswi yang sedang berboncengan dengan temannya.