Ini bertujuan mempermudah Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa agar lebih optimal dan juga sebagai alat kendali atau tolak ukur Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa agar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris desa, operator, Ispektorat, dari PMD serta Operator SISKEUDES dari desa-desa yang ada di wilayah kecamatan Lembeyan.
Disini ditekankan kembali terkait dengan asas pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dan terdapat penjelasan lainnya. (*)