“Wijaya Kusuma sudah mulai internasional dan menerima banyak mahasiswa dari luar negeri. Sehingga, tanah tersebut akan kami manfaatkan untuk membangun fasilitas penunjang pendidikan,” katanya.
Di sisi lain, Kajari Surabaya, Ajie Prasetya menyatakan bahwa pengembalian aset Pemkot Surabaya adalah wujud dari komitmen penyelamatan aset negara dalam hal ini milik pemkot. Pengembalian aset dilakukan dengan memberikan bantuan hukum kepada pemkot secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Aset Pemkot Surabaya berpindah tangan sebagian karena pratek-praktek yang dilakukan oleh mafia tanah. Alhasil kerugian tidak hanya dirasakan masyarakat tapi juga pemkot dengan hilangnya aset berupa tanah. Padahal salah satu kunci keberhasilan pengelolaan ekonomu daerah adalah management aset yang tepat dan berdaya guna,” ujar Aji.
Ia berharap, kembalinya aset tanah di kawasan Jagir Wonokromo itu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, serta memberi kekuatan Pemkot Surabaya dalam pemberdayaan pembangunan daerah lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyerahan sebidang tanah tersebut diharapkan dapat menjadi program awal pemberantasan mafia tanah di Kota Pahlawan. (*)