SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rapat Paripurna DPRD kota Surabaya dengan agenda penetapan 4 nama calon unsur pimpinan definitif dari partai pemenang, pertama Adi Sutarwijono dari PDI Perrjuangan, Gerindra Bachtiar Rifai (Gerindra), Laila Mufidah ( PKB) dan Arif Fathoni (Golkar) di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu ( 09/19/2024).
Keempat nama tersebut untuk dimohonkan Surat Keputusan (SK) kepada PJ Gubernur Jawa Timur, agar bisa segera dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji.
Adi Sutarwijono Ketua DPRD sementara menyatakan, dirinya merasa lega karena DPP PDI Perjuangan telah menunjuknya sebagai Ketua. Sehingga agenda rapat paripurna penetapan usulan nama calon pimpinan definitif hari ini menjadi lengkap.
“Yang semula agendanya hanya untuk para wakil ketua, sekarang bisa digenapi dengan ketua, sehingga bisa terangkum menjadi satu usulan penetapan untuk seluruh unsur pimpinan dprd. Kemudian nama-nama ini diusulkan ke PJ Gubernur Jatim agar segara dibuatkan SK,” ujar Adi kepada media di ruang kerjanya.
Adi mengaku dirinya pernah menyampaikan permohonan kepada PJs Wali Kota Surabaya, untuk ikut mengawal SK ke tingkat provinsi Jatim, agar secepatnya usulan nama-nama calon pimpinan dewan secepatnya di SK kan dan dilantik.
“Agar bisa segera dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD Surabaya masa bakti 2024-2029,” tegasnya.
Adi mengatakan, bahwa SK dan pelantikan unsur pimpinan dewan sangat dibutuhkan bagi DPRD Surabaya. Karena terbentuknya unsur pimpinan yang definitif akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan(AKD) yang terdiri 4 Komisi dan 4 Badan- Badan yang berupa Badan Musyawarah ( Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) Badan Anggaran ( Banggar) dan Badan Kehormatan (BK).
“Sehingga 50 anggota dewan yang baru bisa segera masuk ke unsur -unsur AKD tersebut dan bisa melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan dan melayani masyarakat,” ungkapnya.
Awi mengaku, SK dari PJ Gubernur Jatim dapat selesai secepatnya. Banyak pertimbangannya, tang paling ditunggu- tunggu masyarakat adalah pelayanan. Ia berharap keluarnya SK dapat diselesaikan dalam satu hari.
“Hasil pembicaraan secara informal, bisa diselesaikan dalam waktu satu hari,” pungkasnya. (*)