Hukrim  

Simpan Barang Haram, Yuda Novianto Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Simpan Barang Haram, Yuda Novianto Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Foto : Terdakwa Yuda Novianto,SE, bin Soepijanto,(atas), PH.Victor Sinaga &Rekan (kanan), sidang agenda Pembelaan Terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (2/9/2024)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pil ekstacy 1 butir dan daun ganja 14 gram, juga kepemilikan obat keras 3 strip Alpazolam, terdakwa Yuda Novianto,SE, bin Soepijanto, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (02/09/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Yuda Novianto,SE, bin Soepijanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 bukan tanaman dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 dalam bentuk  tanaman dan  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika”

Sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu: 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkoba, dan Kedua : Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang Narkotika dan Ketiga: Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dalam Surat Dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuda Novianto,SE, bin Soepijanto,dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidiar 6 bulan Penjara.

Menyatakan barang bukti, 2 kantong plastik berisi biji ganja 12,514 gram,1 kotak besi berisi daun, batang dan biji berat 1,317 gram, 1 klip plastik kecil berisi 1 butir pil extacy (ineks) coklat berlogo wajah berat 0,286 gram, 3 strip Alpazolam berisi 30 butir tablet warna putih, berat 2,310 gram,4 klip plastik kecil kosong,5 pipet kaca masih berisi sisa sabu 0,009 gram.1 alat hisap sabu, 1 HP merk Oppo A12 warna navy, dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya sidang agenda Pembelaan ( Pledoi).secara lisan, dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Victor Sinaga & Rekan,yang intinya memohon hukuman seringan- ringannya.

Diketahui, Dari informasi masyarakat, Selasa 14 Mei 2024 jam 10.00 wib, anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya, di daerah Wiyung Surabaya tepatnya di rumah Terdakwa Yuda Novianto,SE, bin Soepijanto Jalan Raya Wiyung Nomor 312 Block C-3 RT 01 RW 05 Kel. Wiyung Kec. Wiyung Surabaya, dijadikan penyalahgunaan narkotika.

Saksi Hariyanto dan saksi Joko Sulistyo  beserta anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya,menuju rumah terdakwa melihat terdakwa  sedang menerima paket pesanan obat Alprazolam sebanyak 3 strip, dilakukan penangkapan dan penggeledahan  ditemukan dalam kamar berupa 1kantong plastik berisikan 1butir Pil Extasi  (ineks)  warna coklat berlogo “ Wajah” berat 0,286 gram, dan 4 klip plastik kosong,  dan  1 buah alat hisap sabu, juga ditemukan di ruang tamu 5 pipet kaca masih berisikan sisa sabu dengan berat 0,009 gram dan 1 Hand Phone merk OPPO  A12 warna biru Navi.

Ditemukan pula 1kantong plastik berisi biji ganja 12,514 gram, 1 kotak besi berisi campuran ganja kering dan daun kratom  seberat 0, 317 gram, diruang tamu rumah terdakwa  ditemukan 3 Strip Alprazolam berisi 30 butir  tablet warna putih, seberat 2,310 gram.

Terdakwa dengan barang bukti diamankan di Polsek Genteng Surabaya diproses lebih lanjut. (u’ud/min)