Minggu, 15 September 2024
28 C
Surabaya
More
    Jawa TimurBanyuwangiBacaan Pledoi Kuasa Hukum, Agus Sudirman Tidak Ada Pemalsuan Surat Akte Hibah

    Bacaan Pledoi Kuasa Hukum, Agus Sudirman Tidak Ada Pemalsuan Surat Akte Hibah

    BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Sidang agenda pledoi, Agus Sudirman, terdakwa kasus pemalsuan surat akte hibah, kembali di gelar sidang di pengadilan negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (3/9). Sidang dipimpin langsung Ketua PN Banyuwangi, I Gede Yuliartha itu dengan agenda Pledoi.

    Agus Sudirman didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno. Eko membacakan langsung surat pledoi untu melakukan pembelaan terhadap kliennya.
    Eko menyebut, bahwa dalam dakwaan yang surat yang menjadi persoalan itu dibuat resmi oleh pejabat berwenang. Hanya saja dituduh itu palsu, sehingga harus ada pembanding aslinya yang mana.

    “Bukti dari Labforensik Polda Jatim atas tanda tangan itu palsu saja tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa, sehingga tuntutan jaksa tidak mendasar.” kata Eko dalam bacaan pledoi.

    Baca juga :  DPU CKPP, Proyek Pasar Induk Banyuwangi September Tender Sudah Rampung

    Menurut Eko, kalau memang itu tanda tangan palsu. Seharusnya ada tersangka atau orang lain juga yang diadili. Dikarenanakan, kliennya hanya sebagai penghibah.

    “Seharusnya ada dukungan alat alat bukti yang lain baik bukti surat dan saksi, bahkan saksi-saksi yang melihat itu tidak pernah ada tanda-tanda saksi yang melihat terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut.” urainya.

    Masih kata Eko, menurutnya dugaan pemalsuaan itu adalah akta tanda tangan yang ada di surat perjanjian atau surat kuasa. Sedangkan kliennya sebagai penghibah yang memberikannya secara sukarela.

    “Kalau diuntungkan juga tidak, karena tidak menerima apapun. Pada intinya sesuai yang disampaikan oleh ahli (saksi ahli yang dihadirkan) menyampaikan bahwa siapa yang bertanggung jawab dalam pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pidana adalah pihak yang diuntungkan dalam proses yang diduga palsu tersebut.” tambahnya.

    Baca juga :  Sidak Malam Hari, Kadivpas Jatim Pastikan Keamanan Lapas Banyuwangi

    Lebih lanjut Eko berharap majelis hakim dengan asas keadilan. Sehingga, harus memegang asas praduga tidak bersalah.

    “Kita tentunya berhadap majelis hakim bisa memberikan putusan yang bijak.” pungkasnya.(*)

    Reporter : Nur Muzayyin

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan