Luruskan klarifikasi di Inspektorat, Pelapor penjualan Asset Desa Temui Camat Gapura.

Luruskan klarifikasi di Inspektorat, Pelapor penjualan Asset Desa Temui Camat Gapura.
Foto : Camat Gapura Kab. Sumenep, Imam Suhadi (kanan)

SUMENEP (Wartatransparansi.com) –Terus berkembang, pelaporan terhadap tanah asset desa yang dijual sewakan oleh ketua BPD Desa Gapura tanpa pengetahuan anggota BPD lainnya.

Camat Gapura, Imam Suhadi saat dikomfirmasi media perihal keterlibatannya mengantarkan Kepala Desa Gapura Barat memenuhi panggilan Inspektorat atas pelaporan yang ditunjukkan kepada ketua BPD prihal jual sewa tanah milik Asset desa.

Dikatakan Camat, pihaknya mengantarkan surat itu hanya sebatas ingin memastikan apakah perwakilan dari kepala Desa itu benar-benar memenuhi panggilan Inspektorat dan memenuhi unsur secara hukum.

” Saya kesana bertiga, aparatur desa dua orang, dan saya mengantarkan kesana, karena surat yang dikirim oleh Inspektorat itu diarahkan ke saya sebagai Camat Gapura”

Maka kata dia, wajib hukumnya bagi saya untuk memastikan apakah perangkat desa itu betul-betul datang dan memenuhi panggilan dari Inspektorat. Jelasnya

Disoal kapasitas anaknya kepala desa yang memenuhi panggilan pihak Inspektorat, pihaknya mengaku tidak sendirian tetapi bertiga, jadi ada dua perangkat dan saya, setelah itu saya pergi.

” Saya tidak tahu kapasitas dia sebagai apa waktu menyerahkan berkas ke Inspektorat, saya hanya mengantarkan dia, karena surat yang dari Inspektorat itu turun ke kantor kecamatan ”

Makanya saya hanya memastikan, apakah benar-benar disampaikan atau tidak, sebab, jika tidak tersampaikan maka berakibat fatal secara hukum, dan saya dianggap tidak patuh hukum administrasi dengan baik. Tudingnya

Imam berharap, jika ada persoalan yang terjerat dengan hukum, semoga segera terselesaikan dengan baik. Pungkasnya

Sementara, Ketua LPH RI Kab. Sumenep, Drs. ec. Moh. Anwar SH, mengaku sudah di panggil oleh pihak Inspektorat untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor.

” saya tidak menyoal kepala Desa, tapi menyoal ketua BPD yang menjual sewakan tanah milik asset desa untuk kepentingan sendiri tanpa ada musyawarah dengan anggota BPD yang lain”

Kemudian kapasitas anak kepala Desa yang memenuhi panggilan inspektorat itu terkesan salah langkah, mengingat kapasitas dia bukan perangkat desa, semestinya kan sekdesnya. Pungkasnya (sal)