SURABAYA, WartaTransparansi.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya, Minggu (16/2/2026). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Para paralegal yang dikukuhkan telah dinyatakan lulus dan bersertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pengukuhan dilakukan bertahap di berbagai provinsi, setelah sebelumnya digelar di DKI Jakarta.
Khofifah menegaskan, penguatan peran paralegal bukan sekadar program kelembagaan, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan keadilan hadir di tengah masyarakat. Ia berharap para paralegal menjadi peace maker yang mampu menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan non-litigasi seperti mediasi, konsultasi, dan pendampingan.
“Paralegal harus menjadi solusi, bukan menambah persoalan. Masyarakat harus merasa menemukan jalan keluar saat bermusyawarah,” tegasnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Menurutnya, pendekatan ini memberi ruang penyelesaian yang lebih adil dan humanis dengan melibatkan tokoh masyarakat.
Ia meminta para paralegal terus meningkatkan kapasitas diri, khususnya dalam menghadapi persoalan perceraian dan dampaknya bagi perempuan serta anak.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomi, meminta para paralegal segera kembali ke Posbankum masing-masing untuk menjalankan empat layanan utama: konsultasi hukum, advokasi, mediasi, dan inovasi layanan hukum. Seluruh aktivitas diminta dilaporkan melalui aplikasi layanan Kementerian Hukum RI.
Pengukuhan juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara PP Muslimat NU dan BAZNAS serta pembacaan Ikrar Panca Setia Paralegal Muslimat NU. (*)





