Pemerintah Segera Akreditasi 223 Pesantren Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan

Pemerintah Segera Akreditasi 223 Pesantren Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
Proses Akreditasi Pesantren penyelenggara Pendidikan Kesetaraan

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah melalui Kemenag segera melakukan akreditasi kepada 223 pondok pesentren salafiyah yang melakukan menyelenggarakan pendidikan kesetaraan pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan assesor BAN-PDM Irma Yuliantina pada Pendampingan Akreditasi PKPPS yang berlangsung di Jakarta, 30 Juli sampai 2 Agustus 2024.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Basnang Said menyampaikan pentingnya kesiapan kelembagaan pesantren menindaklanjuti penetapan akreditasi tersebut.

“Akreditasi adalah bagian dari penjaminan mutu, sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat dipastikan memberikan Pendidikan terbaik kepada putra-putri kita,” katanya di Jakarta.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren Anis Masykhur berharap PKPPS dapatmengikuti rangkaian proses akreditasi dan mempersiapkan dokumen yang ditentukan.

Mengapa satuan pendidikan perlu diakreditasi? Irma Suryani, assessor BAN-PDM menyampaikan dua alasan. Pertama, karena satuan pendidikan merupakan lembaga layanan publik. Sehingga, kerja satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable) di hadapan publik.

“Akreditasi adalah salah satu cara melindungi anak-anak kita dari layanan pendidikan yang tidak layak,” sebutnya.

Kedua, akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Sehingga, hasil akreditasi berfungsi sebgai umpan balik bagi satuan pendidikan untuk perbaikan kualitas secara berkelanjutan.

Irma menambahkan, pada 2024, ada beberapa perubahan sistem akreditasi. Di antara perubahan yang paling esensial adalah pada instrumen-instrumen yang harus disiapkan oleh lembaga.

“Jika pada akreditasi sebelumnya fokus pada kepatuhan administrasi dan aturan standar yang kaku dan terlalu rinci, maka pada akreditasi 2024 ini Instrumen akreditasi fokus pada aspek-aspek esensial yang mendukung siswa bisa belajar mengembangkan dirinya dengan baik dan diselaraskan dengan Rapor Pendidikan,” tandasnya. (*)