SUMENEP (Wartatransparansi.com) – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Juhari mengatakan, jika tanah dalam keadaan sengketa tidak diperkenankan untuk dibuat pasar.
Keberadaan tanah di desa Batuan yang status perkaranya masih berjalan, tidak boleh di bangun pasar, sampai status perkaranya selesai
“Bisa dibangun pasar, apabila status tanah tidak dalam keadaan sengketa, jadi status tanah yang masih disengketakan tidak boleh dibangun pasar, apapun alasannya,”Ungkap Juhari kepada wartatransparansi di Sumenep, Kamis (1/8/2024). Jadi, jika pemerintah akan membangun pasar selesaikan dulu perkara hukumnya. Tambahnya lagi.
Ada duagaan sejak kurun waktu Pemerintahan kab. Sumenep di pimpin Bupati Dr. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si, selalu tuai masalah, dikawatirkan soal permasalahan tanah tersebut akan menjerat dirinya. Karena dirasa perlu untuk di luruskan.
Ketua IKWAL Sumenep Moh Ali tegas menyatakan, keterlibatan penguasa dalam kasus tanah batuan perlu dipertanyakan . “Pak Bupati Busyro Karim harus mempertanggungjawabkan. Sebab tanah tersebut masih dalam sengketa.
Banyak persoalan yang berkaitan dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disprindag) Kab. Sumenep dari gagalnya proyek pasar sapi di Pakandangan Bluto sumenep, dan pembelian tanah bersengketa yang rencananya akan dibangun pasar didesa Batuan Kab. Sumenep.
Moh Ali telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dikatakan Ali, Pihaknya bersama tim akan terus menggawal kasus ini yang telah merugikan negara 8,9 M. (*)