SUMENEP (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Daerah Kab. Sumenep, terus disoal, sejumlah pegiat sosial dan aktifis di Kab. Sumenep, mulai kisruh dalam menyuarakan aspirasi terkait dengan ketidakbenaran pemerintah atas kasus pembelian tanah hak adat dengan nilai yang cukup besar.
Setelah dilaporkan oleh Zaifiddin ke Kejati Jatim, Ketua Lembaga Independent Pengawas keuangan (LIPK) kab. Sumenep itu mengaku, akan mengungkap kejahatan para oknom yang bermain dibalik tabir kebijakan Pemerintah Daerah.
” Kita akan terus menyoal, keberadaan kasus-kasus besar di kab. Sumenep, yang dilakukan oleh pejabat dan oknom yang terlibat dalam kasus pembelian tanah sengketa”
Tentu kata Zai, pemerintah Daerah telah melakukan kesalahan yang fatal karena telah membeli tanah di desa Batuan kepada orang yang kalah dalam putusan perkara di Pengadilan negeri.
Bahkan informasinya kepala Desa yang menjabat saat itu mendapat tekanan saat menandatangani kesepakan untuk memuluskan niat kejahatan pemerintah Daerah. Ungkapnya
” Jadi, Bola panas saat ini mengelinding ke mantan Bupati Kab. Sumenep dan oknom pejabat yang ikut membantu memuluskan niat pelaku, apalagi pemilik tanah meminta ganti rugi, dan pemerintah Daerah diminta untuk mengembalikan uang senilai 8,9 M”
Dengan kejadian seperti ini, kata Zai, Publik dapat menilai, siapa pelaku kejahatan yang bermain dibalik kerugian negara, nama mantan Bupati Kab. Sumenep, Kepala Disprindaq dan ketua DPRD Kab. Sumenep, yang memiliki kewenangan saat itu. Tudingnya
Sementara, Suhartono mengatakan, jika pemerintah Daerah telah melakukan pelanggaran dalam melakukan transaksi jual beli, makanya pihak BPN tidak akan memproses sertifikat atas kepemilikan Pemerintah Daerah. Tegasnya
” Kita lihat saja nanti, jika pemerintah sedang melakukan on proses ke kantor pertanahan, BPN sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Kabag Hukum pemkab sumenep”.
Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi, sangat mengapreasiasi langkah pelapor pembelian tanah hak milik adat kohir Nomor : 576 Persil Nomor 34 Blok kls II dengan Luas : 16.257 M2 yang terletak di Desa Batuan Sumenep.
” Kesalahan Pemerintah Daerah telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat, jadi perlu di selidiki pejabat dan oknom yang menyeret nama mantan Bupati sumenep, saat itu”
Bila terbukti dalam kasus yang dilaporkan Ketua Lembaga Independent pengawas keuangan (LIPK) kepada kejati dan menyeret nama mantan Bupati yang berwenang saat itu.
Jadi, masyarakat Kab. Sumenep merasa dirugikan, makanya siapapun nantinya yang terlibat harus dimintai keterangan dan diberikan sangsi hukum yang seberat-beratnya. Pungkasnya (*)