Jumat, 25 Oktober 2024
35 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriDugaan Pungli di PTSL Kab. Kediri Berlanjut, Sudah Bayar 600ribu Masih Minta...

    Dugaan Pungli di PTSL Kab. Kediri Berlanjut, Sudah Bayar 600ribu Masih Minta Tambahan Lagi 300ribu

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri terus berlanjut. Sorotan terhadap program tersebut kembali mendapat sorotan terus dan makin tajam.

    Setelah diminta membayar iuran sebesar Rp 600 ribu untuk biaya mengurus sertipikat tanah, diduga warga masih diminta untuk membayar tambahan biaya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu oleh oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL dengan dalih mempercepat proses sertipikat tanah jadi.

    ” Kami mendapat aduan masyarakat di wilayah Kecamatan Gurah setelah ditarik iuran Rp 600 ribu. Oleh, oknum pokmas PTSL setempat masih ditarik iuran tambahan lagi kisaran Rp 300- 500 ribu dengan dalih dokumen sertipikat dijanjikan akan segera jadi,” kata koordinator Aliansi Kediri Bersatu (AKB), Supriyo, Rabu (19/6/2024).

    Baca juga :  Survei SMRC, Pasangan Dhito – Dewi Unggul Telak Diatas Deny-Mudawamah

    Priyo mengatakan bila di wilayah Kecamatan Gurah warga diminta untuk membayar biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp 600 ribu. Masih dalam satu daerah yakni Kabupaten Kediri, disinyalir juga ada warga atau pemohon PTSL diharuskan membayar biaya pendaftaran senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Padahal berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya pengurusan PTSL hanya Rp. 150 ribu.

    ” Informasi yang kami dapat pungutan kepada masyarakat di Desa Ngadi Kecamatan Mojo berkisar diatas Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta,” tegas Priyo.

    Priyo mengatakan, KIB berencana akan menyampaikan laporan kepada pihak berwajib. Hal ini memungkinkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik pungli tersebut.

    “Kami pastikan akan bawa laporan dugaan kasus ini ke pihak Polres Kediri Kota dan Polres Kediri,” kata Priyo.

    Baca juga :  Politik Kota Kediri Memanas, Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Kepemimpinan Dra. Firdaus

    Tak hanya soal pungli dan biaya tambahan, Wartatransparansi pada Sabtu, 18 Mei 2024 pernah memuat diduga adanya warga atau pemohon PTSL tidak mendapatkan kuitansi pembayaran dari oknum pokmas PTSL di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebesar Rp. 600 ribu.

    Saat dimintai komentar mengenai hal ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) ATR/BPN Kabupaten Kediri, Suharno, memberikan tanggapan yang mengejutkan dan lebih memilih untuk tidak memberikan komentar lebih banyak.

    Apakah dibenarkan atau tidak jika oknum pokmas PTSL tidak memberikan kuitansi pembayaran biaya pengurusan sertipikat PTSL?

    “No comment (tidak ada komentar-red), itu bukan wewenang kami,” ucapnya.

    Suharno juga mengatakan pembentukan pokmas PTSL merupakan kewenangan dari desa atau pemohon, dan bukan bagian dari kewenangan ATR/BPN, hanya saja satuan tugas (Satgas) secara yuridis bagian dari tempat kerjanya.

    Baca juga :  TMMD ke-122, Pembangunan Fisik dan Pelestarian Budaya Bersatu di Tengah Lika-Liku Perjuangan

    “ Terkait kehadiran Pokmas, itu merupakan kewenangan dari desa atau pemohon, bukan kewenangan kita,” kata Suharno.

    Untuk diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa, pengajuan PTSL biaya pengurusan hanya sebesar Rp.150 ribu per bidang.

    Namun praktiknya di lapangan, disinyalir masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah melalui program PTSL dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu per bidang, bahkan lebih.

    Diberitakan sebelumnya, PTSL tahun 2024 di Kabupaten Kediri mendapat kuota atau jumlah SHAT yaitu 56.184 bidang dan PBT seluas 12.491 hektar.

    Adapun jumlah anggaran yang digunakan untuk program tersebut berasal dari APBN berkisar Rp 9,9 miliar dan APBD sebesar Rp 5 miliar. (*)

    Reporter : Moch. Abi Madyan

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan