SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis Bank Jatim mampu mengembangkan unit syariah. Terutama dengan melihat perkembangan ekonomi syariah yang begitu pesat di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan ketika menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 PT. Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk di Ruang Bromo Bank Jatim Kantor Pusat Lantai 5, Jl Basuki Rahmat 98-104 Surabaya, Kamis (26/9).
Adhy yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim menyampaikan kondisi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan ke II tahun 2024 tumbuh sebesar 4,98 % (Y-O-Y) sekaligus mencatatkan Jatim sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se Pulau Jawa.
“Terkait investasi kita yang juga meningkat sebesar 14,9 % di triwulan ini, salah satunya adalah kontribusi dari dunia perbankan. Diantaranya dari Bank Jatim tentunya,” ucap Adhy.
Tidak hanya itu, pertumbuhan ekonomi juga diiringi tingkat inflasi terkendali sesuai sasaran yang ditetapkan 2,5 + 1 persen. Sehingga dengan capaian impresif inilah yang menginisiasi tiga mata acara yang dibahas yakni dalam RUPSLB kali ini.
“Ada tiga mata acara yakni perubahan anggaran dasar, persetujuan aksi korporasi perseroan dan perubahan susunan pengurus perseroan,” imbuhnya.
Terkait perubahan anggaran dasar, Bank Jatim perlu memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah bahwa Bank Jatim sedang mengupayakan unit bisnis syariah Bank Jatim.
“Kita masih berusaha mengembangkan tata kelola syariah baik dari segi operasional dan kelembagaan sehingga dapat memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu unit bisnis Bank Jatim,” lanjutnya.
Adhy lantas menambahkan, Bank Jatim juga melakukan persetujuan aksi korporasi perseroan terkait adanya rencana pembentukan Kelompok Usaha Bersama dengan Bank Banten.
“Pembentukan KUB dengan Bank Banten diharapkan akan semakin memperluas skala bisnis Bank Jatim serta meningkatkan sinergi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan,” harapnya.
Tidak hanya itu, Adhy juga yakin pembentukan KUB ini akan berkontribusi besar pada pembangunan ekonomi nasional.
“Penyertaan modal merupakan salah satu program transformasi Bank Jatim sekaligus mendorong visi Bank Jatim menjadi BPD Nomor 1 di Indonesia. Oleh karena itu, usulan penyertaan modal kepada Bank Banten adalah structured invesment Perseroan, sebagai bagian dari proses pembentukan KUB,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adhy juga menyoroti perubahan susunan pengurus perseroan dikarenakan jabatan lowong Komisaris Independen.
“Terkait pengisian jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong, kita juga melakukan seleksi dan mencari bersama – sama Dewan Komisaris yang profesional dan mumpuni,” terangnya.
Di akhir, Adhy secara khusus menyorot kinerja Bank Jatim pada Triwulan I Tahun 2024 yang mana total aset mencapai Rp 100,8 Triliun, berada di posisi terbesar kedua setelah Bank BJB. Laba bersih juga meningkat 1,5 % dibanding periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp 310 Milyar.
“Seiring dengan meningkatnya kemampuan Bank Jatim pada dasarnya akan meningkatkan potensi daerah. Ini merupakan peluang bersaing dan berjuang untuk kemajuan Bank Jatim utamanya bagi pembangunan Jatim,” tuturnya.
“Kita juga mulai menyelesaikan reformasi, perbaikan, sistem, manajemen dan struktur. Serta meningkatkan teknologi dan digitalisi sehingga Bank Jatim mampu memberikan pelayanan prima kepada customernya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUPSLB dipimpin oleh Muhammad Mas’ud sebagai Komisaris Independen. Kemudian pada mata acara 1 dipimpin Direktur Utama, Busrul Iman. Mata acara 2 dipimpin oleh Edi Masrianto sebagai Direktur Keuangan, Treasury and Global Services dan Sumaryono sebagai Komisaris Independen memimpin mata acara ketiga.
Untuk hasil pemungutan suara mata acara 1,2 dan 3 telah disetujui oleh seluruh pemegang saham baik saham seri A maupun saham seri B.
Keputusan mata acara 1 yaitu menambahkan usulan pada Anggaran Dasar Pasal 16 – Tugas dan Wewenang Direksi (Ayat 1) dan Pasal 19 – Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris (Ayat 2 Point D).
Isi pasal tersebut adalah Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengurusan Perseroan pengembangan Unit Syariah serta Pasal 19 yaitu membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Perseroan serta pengembangan Unit Usaha Syariah.
Kemudian, keputusan mata acara 3 adalah persetujuan aksi korporasi penyertaan modal kepada Bank Banten sebanyak Rp 10 milyar untuk selanjutnya dilanjutkan dalam proses tahapan KUB.
Terakhir, menyetujui dan mengangkat pengurus Perseroan dengan terpilihnya Dadang Setiabudi sebagai Komisaris Independen. (*)