BLITAR (Wartatransparansi.com) – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, di Graha Paripurna DPRD, Rabu (12/06/2024).
Dalam Pembahasan Ranperda ini dimulai dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.
Didalam rapat tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penjelasannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Hal tersebut sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan, yakni dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” ucapnya.
Katanya, dalam tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar.
Ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. (*)