Opini  

Pilkada Serentak Masihkah Model “Demokrasi Tergadaikan”

Pilkada Serentak Masihkah Model “Demokrasi Tergadaikan”
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Komut Media Koran Transparansi

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024, muncul pertanyaan besar? Apakah masih tetap dikuasai tokoh dengan nawaitu KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Atau masyarakat sudah mulai “melek politik” berani melawan “bumbung kosong” atau tidak memilih karena tidak sesuai dengan hati nurani dalam menjaga dan mengawal NKRI menuju “Indonesia Emas Bermartabat”

Seperti diketahui, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah digoyang dengan semakin meningkatnya pemimpin menyerempet tindakan bahaya sebagai koruptor. Bahkan otak di balik KKN di setiap lini kewenangan dalam memimpin. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Dengan rincian, terdapat 22 gubernur dan 154 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK.

Angka itu sangat fantastis untuk ukuran Indonesia dengan mayoritas beragama Islam, dengan catatan para pemimpin sudah semestinya menjalankan kepemimpinan dengan amanah. Bukan justru kian merana dengan membiarkan “permainan” tahta dan harta dalam bingkai kekuasaan milik rakyat, semakin tidak terhormat .

Nabi Muhammad SAW, memberikan garis besar syarat pemimpi dalam Islam, yaitu harus memiliki sifat Siddiq (benar), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathonah (cerdas). Sifat itu berkaca pada empat sifat baik yang dimiliki Rasulullah dalam memimpin umatnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWM Jatim), Dr Hidayatulloh MSi, ketika
membahas tentang ciri pemimpin dalam Islam dan peran seorang pemimpin, harus memiliki visi dan misi yang jelas. Karena dengan visi itulah yang nantinya mampu memberi petunjuk dengan benar. Hal itu merujuk pada surat As Sajadah ayat 24 yang artinya: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka sabar. Mereka meyakini ayat-ayat Kami”.

Bahkan, Dr Hidayatulloh mengutip salah satu kalimat yang pernah dikatakan oleh John C. Maxwell, “Kepemimpinan merupakan suatu tindakan, bukan sebuah jabatan, “A leader is one who knows the way, shows the way, and goes the way”. Pemimpin yang baik adalah mereka yang memiliki jiwa kepemimpinan. Jiwa kepemimpinan adalah sifat manusia yang mempengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Pemimpin yang etis memiliki pengaruh positif bagi orang-orang yang dipimpinnya,”.

Para pemimpin dengan jiwa kepemimpinan yang baik, dapat segera membuat beberapa keputusan penting mengenai sebuah masalah, sementara orang lain masih dalam tahap menganalisis masalah.

Beberapa kunci pemimpin sukses, di antaranya; Pertama,
Mampu Mendorong Masyarakat Berpendapat.
Pemimpin yang sukses mampu mengalihkan perhatian terhadap diri mereka, dan mendorong orang lain untuk menyuarakan pendapat. Juga mampu menciptakan suasana yang ramah dan akrab.

Kedua, Mampu Memfasilitasi. Pemimpin dikatakan sukses apabila dalam mengambil keputusan mampu memfasilitasi berbagai masalah dengan strategis atau mereka bisa melakukan dengan fokus untuk “membuat sesuatu terwujud” sepanjang waktu.

Ketiga, Mampu Komunikasi dengan baik.
Pemimpin yang sukses juga ahli komunikasi, dan ini sungguh terasa ketika mereka sedang berbicara mengenai “target kerja”. Mereka mengingatkan kolega mereka tentang nilai-nilai tanggung jawab dan target — memastikan visi mereka benar-benar dapat dipahami dan diterjemahkan dalam langkah nyata. Komunikasi dengan baik menjadi kunci menjembatani semua kepentingan dengan pilihan kepentingan publik lebih diutamakan.

Keempat, Mengajak Berpikir Sehat. Pemimpin sukses juga memahami kemampuan serta kelemahan masyarakat. Sehingga mampu mengajak berpikir sehat dalam mengambil kebijakan.

Kelima, Jadi Suri Tauladan.
Pemimpin sukses membiarkan dirinya selalu menjadi suri tauladan atau contoh. Dimana pemimpin membuktikan diri dapat diandalkan sehingga rakyat menjadi yakin bahwa mereka akan dibantu ketika dalam kesulitan. Dengan membimbing dan mendukung, sikap dapat jadi contoh adalah sikap kesatria.

Memang tidak mudah memilih pemimpin sesuai dengan sejumlah kriteria di atas, baik menurut pandangan Islam maupun dalam manajemen kepemimpinan. Sehingga Pilkada serentak 2024, masih dominan dalam kekuasaan “Demokrasi Tergadaikan”.

Dimana hak hak rakyat sebagai pemilih dan menentukan arah perubahan untuk perbaikan ke depan, tergadaikan dengan cara cara pembelian hak suara atau terkondisikan dengan berbagai model demokrasi modern di Indonesia saat ini. “Wani Piro?”.

Lalu siapa pemimpin hasil Pilkada serentak 2024, tentu saja masih dikuasai dan dimenangkan partai terbesar serta kekuatan besar lain, dari berbagai penjuru.

Sebagaimana diketahui
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran (Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024).

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, (Terakhir pada Senin, 18 November 2024)

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, (Terakhir pada Senin, 18 November 2024).

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
(Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024).

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, (Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024)

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, (Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024)

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, (Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024).

Tahap Penyelenggaraan:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, (Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024)

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, (Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024).

Pendaftaran Pasangan Calon, (Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024).

Penelitian Pasangan Calon, (Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024)

Penetapan Pasangan Calon, (Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024).

Pelaksanaan Kampanye,
(Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024)

Pelaksanaan Pemungutan Suara,
(Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024)

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara,
(Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024).

Apakah ada pergeseran rakyat sebagai pemilik sah? Memilih pemimpin sesuai dengan kriteria sebagaimana menurut pandangan Islam, ilmu pengetahuan, serta pengalaman terbaik. Atau hanya sebagai simbol demokrasi saja. Mengingat “Gerakan Pilkada Serentak 2024”, bukan ajang memilih pemimpin sempurna dan berdayaguna untuk menjaga dan mengawal seluruh anak bangsa di Bumi Pertiwi tercinta. (*)