PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah dijebloskan ke Rutan Kelas IIb Bangil Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana intensif pada kantor BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah) Pemkab. Pasuruan, Akhmad Khasani dikabarkan saat ini telah mendekam di sel mapenaling (mas pengenalan lingkungan) rutan setempat, selama 20 hari ke depan.
Menurut keterangan lanjutan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan Dymas Adji Wibowo, Sabtu(1/6/24),” pihak penyidik pidsus pada perkara ini telah menyita uang sekitar Rp.600 juta yang di duga kuat berasal dari hasil pemotongan dana intensif.
Sementara itu dari pengakuan Akhmad Khasani sendiri, dirinya mengakui telah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.250juta.
“Proses penyidikan terhadap kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama, lantaran mencari tambahan alat bukti guna menguatkan sangkaan yang akan kami jeratkan pada tersangka.
Tim penyidik setidaknya harus memeriksa sekitar 100 orang secara maraton dan menelaah setiap pengakuan yang disampaikan oleh para terperiksa. Jadi anggapan di luaran yang mengatakan bahwa perkara ini mandeg, hal tersebut tidak beralasan dan kemarin (Jumat,31/5) semua terjawab sudah,”ungkap.Dymas sapaan akrab Kasi Pidsus.
Saat ditanya, apakah ada keterlibatan pihak lain ?, olehnya dijawab,”saat ini masih belum tergambarkan.
Dari sejumlah pengakuan saksi para ASN di BPKPD, rata-rata menyatakan mereka menjalankan pemotongan atau menerima pemotongan tersebut lantaran perintah jabatan dan mendapat ancaman akan dipindah tugas atau mutasi dari Akhmad Khasani selaku Kepala BPKPD,”imbuhnya dari seberang telepon selularnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Akhmad Khasani mantan Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kab.Pasuruan, karena diduga kuat sebagai aktor pemotongan dana intensif sebesar 10% di internal kantor BPKPD yang dipimpinnya.
Kasus ini mencuat di awal tahun 2024 dan sekitar 100 ASN yang berdinas di BPKPD telah menjalani pemeriksaan. Saat ini Akhmad Khasani telah mendekam di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan)Rutan Kelas IIB Bangil untuk menjalani proses hukum.(*)