Penyidik Batal Periksa Tersangka IUP Palsu Karena Ibadah Haji

Penyidik Batal Periksa Tersangka IUP Palsu Karena Ibadah Haji
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

PALU (WartaTransparansi.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah batal memeriksa tersangka FMI alias F dalam kasus pemalsuan dokumen pertambangan yang dilaporkan PT. Penambangan Artha Bumi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, mundurnya jadwal pemeriksaan disebabkan tersangka melaksanakan ibadah haji yang dijadwalkan sejak tahun 2024.

Meski sebelumnya, kata Sugeng, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap FMI pada Selasa 21 Mei 2024 pukul 10.00 WITA, namun kuasa hukumnya mengajukan surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan.

“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menunaikan ibadah haji, tentunya berkoordinasi dengan kuasa hukumnya,” kata mantan Wakapolres Tolitoli itu. Rabu, (22/05/2024)

Sebagai informasi, perkara tersebut terdaftar berdasarkan LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang dilaporkan PT. Artha Bumi Minning terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Reskrim Polda Sulteng pada 13 Mei 2024 menetapkan FMI alias F sebagai tersangka. (*)