Kediri  

SKB 3 Menteri Putuskan Biaya Pengurusan PTSL Rp. 150 ribu, di Kediri Dibandrol Rp 600 hingga Rp 750 ribu?

SKB 3 Menteri Putuskan Biaya Pengurusan PTSL Rp. 150 ribu, di Kediri Dibandrol Rp 600 hingga Rp 750 ribu?
Bukti tanda terima biaya pengurusan PTSL 2024 milik warga Tarokan Kabupaten Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Surat Keputusan Mersama (SKB) tiga Menteri, memutuskan biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu. Sepertinya, keputusan tersebut telah diabaikan oleh sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Kediri, yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan PTSL.

Berdasar data dihimpun, disinyalir selain di Kecamatan Papar, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Purwoasri, biaya PTSL 2024 yang dipatok dengan harga jauh lebih besar dari SKB Tiga menteri yaitu desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Biaya pengurusan PTSL di desa itu diduga kuat juga dibandrol dengan harga Rp 600 ribu per bidang.

Anehnya, tak sedikit masyarakat yang mengetahui secara detail atau rincian peruntukan dari jumlah uang tersebut. Bahkan masyarakat yang sudah membayar biaya pengurusan pun diduga kuat tidak diberi kuitansi sebagai tanda bukti yang sah dari transaksi.

“ Saat mendaftar di kantor balai desa, saya diminta untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 600 ribu. Karena punya saya 2 bidang, jadi saya membayar Rp 1,2 juta, “ ungkap salah satu warga desa setempat berinisial IP, Sabtu (18/05/24) siang.

Lalu, rincian biaya sebesar Rp 600 ribu, itu dibuat untuk apa saja? Ditanya demikian pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail. Yang hanya dirinya ketahui, usai membayar lunas biaya pengurusan, selain mendapat tanda terima berupa secarik kertas, juga diminta mengambil patok yang sudah disediakan oleh panitia.

“ Setelah saya membayar lunas, saya diberi selembar kertas. Kata mereka sebagai bukti sudah lunas dan bisa digunakan untuk pengambilan patok, “ ujar sumber yang enggan identitasnya ditulis dalam pemberitaan ini.

Saat ditanya kembali, apakah pernah diajak musyawarah dengan panitia dan diberi penjelasan tentang peruntukan biaya PTSL yang dibebankan kepada para pemohon? Sejauh ini, informasi yang dia terima yakni perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan PTSL, antara lain, kelengkapan dokumen tanah dan biaya pengurusan.

“ Sebelumnya, saya hanya mendegar akan ada sertifikasi masal (PTSL-red), lalu kemudian pada saat pendaftaran dibuka, saya datang ke kantor balai desa untuk mendaftar sekaligus membayar biaya pengurusan, “ katanya.

Menurutnyan, biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu bagi warga yang mampu tidak menjadi persoalan. Tetapi, mayarakat ekonomi rendah akan sangat memberatkan.

“ Saya sempat kaget, saat diminta untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 600 ribu per bidang. Karena menurut saya nilai itu cukup besar, dan warga lainya pun terutama penghasilannya pas-pasan dipastikan juga akan keberatan, ”cetusnya.

Sekadar diketahui, program PTSL itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni menteri agraria dan tata ruang, menteri dalam negeri, serta menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.

Dalam SKB tiga menteri itu, keputusan ketujuh poin kelima menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu. (*)