KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri secara resmi mengumumkan menolak dan mengembalikan berkas dukungan bakal calon perseorangan yang diajukan oleh bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Kediri Ronny Siswanto dan Fadloly Iwa Kusuma untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penolakan ini disebabkan karena berkas yang diajukan pasangan jalur perseorangan tersebut, tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. KPU Kota Kediri telah melakukan evaluasi atas berkas yang diajukan oleh Ronny Siswanto dan Fadloly Iwa Kusuma. Hasilnya, dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Partisipasi masyarakat Moch Wahyudi dokumen yang diserahkan tidak terpenuhi.
“Setelah kami hitung berkas fisiknya, hanya ada 18.246 dukungan. Padahal harusnya 23.397 dukungan. Maka berkasnya oleh KPU tidak diterima dan dokumen dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Wahyudi mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomer 707 tahun 2024, apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal pasangan calon dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal, dan sebaran.
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU kepada bakal pasangan calon. Dengan demikian, pasangan bakal calon perseorangan tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada Kota Kediri yang akan datang.
” Tidak ada kesempatan untuk memperbaiki berkas, hal ini KPU Kota Kediri berpedoman pada SK KPU nomer 532 tahun 2024 tentang batas waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yakni sejak 8-12 Mei 2024,” kata Wahyudi.
Untuk diketahui, Jelang Pilkada, KPU Kota Kediri telah menetapkan dukungan sebesar 10% dari jumlah penduduk bagi calon perseorangan atau independen.
Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota apabila jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 ribu jiwa, maka harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Kediri sebelumnya 233.962 jiwa.
Terdapat dua syarat dokumen dukungan yang harus disetorkan oleh bakal calon yang maju dari jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, yakni menyertakan surat pernyataan dukungan serta dilampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP), sebelum akan dilakukan verifikasi secara faktual satu per satu.
” Yang harus disetorkan oleh bakal calon yang maju dari jalur perseorangan atau independen harus mengumpulkan 23.397 dukungan masyarakat,” kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, usai acara sosialisasi tahapan pilkada 2024, Selasa (30/4). (*)