Kamis, 16 Mei 2024
33 C
Surabaya
More
    SultengMelanggar Aturan Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat

    Melanggar Aturan Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat

    PALU (WartaTransparansi.com) – Dua personel Brimob Sulawesi Tengah resmi diberhentikan dari dinas kepolisian karena melakukan pelanggaran. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/7/IV/2024/KHIRDIN. Mulai tanggal 16 April 2024.

    Upacara Pemberhentian Tidak Terhormat (PTDH) digelar di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/04/24),

    Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, pemecatan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.

    “Saya tegaskan kepada seluruh personel untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua,” kata Kombes Pol. Kurniawan saat memimpin acara.

    Menurut Dansatbrimob, untuk mewaspadai perbuatan menyimpang dan tercela, tingkatkan disiplin dan persatuan pribadi serta hindari perilaku dan sikap verbal seperti arogansi, individualisme, dan apatis agar bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

    “Diharapkan petugas dapat menjadi teladan bagi anggotanya, dan melaksanakan pembinaan secara berkesinambungan dan tidak bosan untuk selalu mengingatkan anggotanya,” harap Kurniawan.

    Sekadar informasi, pemberhentian tidak hormat adalah pemberhentian masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena alasan tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik atau aturan disiplin.

    “Ambillah hikmah dan hikmah dari upacara PTDH ini, gunakan instropeksi dan refleksi diri agar kalian dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional, menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. akan tumbuh di masa depan menuai” tutupnya (*)

    Reporter : Rahmat Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan