PALU (Wartatransparansi.com) – Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (42), joki atau perantara pembawa sabu seberat 25 kilogram, di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (31/ 3/2024) malam.
Informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan asal usul sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Indonesia melalui kapal laut.
Menurut Djoko, joki AN merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, ditemukan 25 bungkus sabu di dalam karung.
“Dia menuju Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Setelah 10 hari berada di Tarakan, ia mendapat perintah dari atasannya yang berinisial E, untuk menemui seseorang berinisial K di Malaysia untuk menerima 25 bungkus sabu yang akan dikirim dengan kapal kayu ke Indonesia dengan 4 orang anak buah kapal (ABK). ),” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono saat jumpa pers didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024)
Sementara itu, Ditres Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, pelaku AN sudah kedua kalinya melakukan aksinya dengan membawa 25 kilogram sabu asal Malaysia ke Indonesia dan dijanjikan gaji Rp 100 juta.
“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara minimal 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) ancaman pidananya paling lama, penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.” jelasnya.(*)