Masyarakat Keluhkan Mahalnya Tarif Pengurusan Surat Keterangan Di RSUD Sayidiman

Masyarakat Keluhkan Mahalnya Tarif Pengurusan Surat Keterangan Di RSUD Sayidiman
Direktur RS Sayidiman dr. Rochmat Santoso

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Masyarkat Kabupaten Magetan yang mengurus surat keterangan mengeluhkan mahalnya tarif yang dikenakan pada pemohon. Pengurusan surat yang dimaksud adalah Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba. Menurut beberapa tarif yang dikenakan cukup mahal dan agak memberatkan.

Didalam kwitansi untuk pengurusan surat Sehat jasmani dan rohani tercantum tarif 390 ribu, dan surat keterangan bebas narkoba 342.200 ribu rupiah.menurut penuturan warga yang mengurus surat, seingatnya tahun lalu tidak sebesar sekarang nilainya.

Eko salah seorang pencari surat di RSUD Sayidiman menyampaikan agak terkejut saat membayar administrasi biaya Untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba harus membayar total 732.200 ribu.” Seingat saya tahun lalu tidak sebesar sekarang ini,” ujar Eko.

Sementara itu mensikapi hal ini Direktur RS Sayidiman dr.Rochmat Santoso menyampaikan memang ada perubahan dalam tarif retribusi. Ini mengacu pada perda yang baru yaitu Perda nomor 1 tahun 2024 tentang tarif retribusi dan pajak daerah.” Iya kami mengacu pada perda dalam pengenaan tarif,”ujar Rochmat Santoso.

Menurutnya pihak RS Sayidiman menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah yang dituangkan dalam perda tersebut. Saat ini kami bekerja dengan menjalankan regulasi yang berlaku saat ini. Sekarang yang diberlakukan Perda No 1 tahun 2024 tentang tarif retribusi dan pajak daerah. (*)