MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)–Korban penipuan CPNS, Opick Sumantri dan Sriwanti (istri) warga Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto didampingi Kuasa hukumnya Hadi Purwanto S.T, SH, mendesak penyidik Unit Tipidter Polres Jombang cepat memasukan terlapor penipuan CPNS, warga Ploso-Jombang (YAS) ke sel tahanan.
Pasalnya 2 alat bukti sudah terpenuhi untuk menjerat pelaku sesuai Pasal 378 KUHP yang disangkakan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.
”Meski proses penyidikan sedang berjalan tak ada alasan untuk mengulur waktu memberikan ruang gerak pada terlapor YAS. Tunggu apa lagi, keterangan korban dan saksi koban sudah jelas, ditambah bukti-bukti sudah lengkap, kenapa pelaku belum ditahan agar proses hukum lebih cepat,”jelas Hadi Purwanto.
Dijelaskan setelah kliennya memenuhi panggilan dari penyidik Unit Tipidter Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi, proses penyidikan terus berjalan, polisi terus menggali keterangan saksi, salah satu yang dipanggil ialah Sriwanti istri dari klien kami Opick Sumantri
“Kami mendampingi Sriwanti (istri Opick Sumantri) sebagai korban, untuk penuhi panggilan Unit Tipidter Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi, terkait perkara penipuan CPNS yang dilakukan YAS,warga Ploso-Jombang”jelas Hadi Purwanto ST, SH, saat memberikan keterangan pada awak Media, Sabtu (9/3/2024).
Masih keteragan Hadi Purwanto SH, status perkara dugaan penipuan berkedok CPNS ini sudah naik ke penyidikan, karena sudah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Kemudian pada hari Rabu kemarin, Hadi Purwanto, mendampingi kliennya, Opick Sumantri dan itri memenuhi panggilan penyidik dimintai keterangan sebagai saksi, sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh YAS warga, Ploso, Jombang.
“Penyidik dalam perkara ini, terus kumpulkan bukti dan keterangan dari saksi, salah satunya keterangan dari saksi Sriwanti istri dari Opick Sumantri korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok CPNS,”terang Hadi Purwanto
Menurut Hadi Purwanto, dengan keterangan yang barusan diberikan klien kami, semakin menguatkan mendukung alat bukti. Untuk itu kami berharap pada Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Jombang segera menangkap pelaku dugaan penipuan CPNS yang merugikan klienya ratusan juta, pasalnya dalam laporan itu juga telah dilampiri alat bukti yang cukup, yaitu kwitansi pembayaran, dan percakapan pelaku YAS dengan korban via WhatsApp dan juga SK yang diduga palsu.
“Demi tegaknya keadilan di Polres Jombang, kami harap Penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, korbannya klien kami, segera ditangkap dan tahan pelaku ( YAS) karena kami anggap, bukti bukti dan saksi cukup kuat, “ tegas Hadi Purwanto.
Disampaikan kalau terlapor YAS (65 tahun) warga Jombang yang merugikan kliennya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anak Opik Sumantri sebagai CPNS di Kemenkumham RI, ini dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, kemungkinan besar adalah sindikat dan bekerja sama dengan orang lain.
“Saya menilai kalau oknum terlapor/pelaku ( YAS) dalam menjalankan praktik dugaan penipuan CPNS dibantu oleh rekan rekannya. Dan semoga semua pelaku dalam kasus dugaan penipuan berkedok CPNS segera ditangkap. Dengan ditahannya pelaku YAS, semoga Polres Jombang mampu membongkar jaringan Penipuan CPNS di Jatim“ pungkas Hadi Purwanto, Ketua LKH Djawa Dwipa.(*)