Hukrim  

Penyidik Didesak Cepat Masukkan YAS di Sel Tahanan, Permudah Bongkar Sindikat Penipuan CPNS Lebih Besar

Penyidik Didesak Cepat Masukkan YAS di Sel Tahanan, Permudah Bongkar Sindikat Penipuan CPNS Lebih Besar
Hadi Purwanto, S.T, S.H, bersama Opick Sumantri dan istrinya usai memberikan keterangan pada  penyidik Unit Tipidter sebagai saksi korban penipuan CPNS

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)–Korban penipuan CPNS, Opick Sumantri dan Sriwanti (istri) warga  Kec.  Prajurit Kulon Kota Mojokerto didampingi Kuasa hukumnya Hadi Purwanto S.T, SH, mendesak penyidik Unit Tipidter  Polres Jombang cepat memasukan terlapor penipuan CPNS, warga Ploso-Jombang (YAS) ke sel tahanan.

Pasalnya 2 alat bukti sudah terpenuhi untuk menjerat pelaku sesuai  Pasal 378 KUHP yang disangkakan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.

”Meski proses penyidikan sedang berjalan tak ada alasan untuk mengulur waktu  memberikan ruang gerak pada terlapor YAS. Tunggu apa lagi, keterangan korban dan saksi koban sudah  jelas, ditambah bukti-bukti sudah lengkap, kenapa pelaku belum ditahan agar proses hukum lebih cepat,”jelas  Hadi Purwanto.

Dijelaskan setelah kliennya memenuhi panggilan dari penyidik Unit Tipidter  Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi, proses penyidikan terus berjalan, polisi terus menggali keterangan saksi, salah satu yang dipanggil ialah Sriwanti istri dari klien kami Opick Sumantri

“Kami mendampingi Sriwanti (istri Opick Sumantri) sebagai korban, untuk  penuhi  panggilan Unit Tipidter  Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi, terkait perkara penipuan CPNS yang dilakukan YAS,warga Ploso-Jombang”jelas Hadi Purwanto ST, SH, saat memberikan keterangan pada awak Media, Sabtu (9/3/2024).

Masih keteragan Hadi Purwanto SH,  status perkara dugaan penipuan berkedok  CPNS ini sudah naik ke penyidikan, karena sudah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Kemudian pada hari Rabu kemarin, Hadi Purwanto, mendampingi  kliennya, Opick Sumantri dan itri memenuhi panggilan penyidik dimintai keterangan sebagai saksi, sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh YAS warga, Ploso, Jombang.

“Penyidik dalam perkara ini, terus kumpulkan bukti dan  keterangan dari saksi, salah satunya keterangan dari saksi Sriwanti istri dari Opick Sumantri korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok CPNS,”terang Hadi Purwanto

Menurut Hadi Purwanto, dengan keterangan yang barusan diberikan klien kami, semakin menguatkan mendukung alat bukti. Untuk itu kami berharap pada Penyidik Tipidter Satreskrim  Polres Jombang segera menangkap pelaku dugaan penipuan CPNS yang merugikan klienya ratusan juta, pasalnya dalam laporan itu juga telah dilampiri alat bukti yang cukup, yaitu kwitansi pembayaran, dan percakapan pelaku YAS dengan korban via WhatsApp dan juga SK yang diduga palsu.

“Demi tegaknya keadilan di Polres Jombang, kami harap Penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, korbannya klien kami, segera ditangkap dan tahan pelaku ( YAS) karena kami anggap, bukti bukti dan saksi cukup kuat, “ tegas Hadi Purwanto.

Disampaikan kalau terlapor  YAS (65 tahun) warga Jombang yang merugikan    kliennya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anak Opik Sumantri sebagai CPNS di Kemenkumham RI, ini dalam melancarkan  aksinya tidak sendirian, kemungkinan  besar adalah sindikat dan bekerja sama dengan orang lain.

“Saya  menilai kalau oknum terlapor/pelaku ( YAS) dalam menjalankan praktik dugaan penipuan CPNS  dibantu oleh rekan rekannya. Dan semoga semua pelaku dalam kasus dugaan penipuan berkedok CPNS segera ditangkap. Dengan ditahannya pelaku YAS, semoga Polres Jombang mampu membongkar jaringan Penipuan CPNS di Jatim“ pungkas Hadi Purwanto, Ketua LKH Djawa Dwipa.(*)