MOROWALI (WartaTransparamsi.com) – Seorang ayah tiri inisial AA(46) diamankan aparat kepolisian Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara, dengan biadab selama lima tahun menyetubuhi dua anak tirinya F (12) dan R (15).
Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara pada hari Jumat 16 Februari 2024 atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.
Menurut Arsyad, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun.
“Dilakukan dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.”ungkap Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling.S.H, M.H, Senin (20/2/2024)





