Sedangkan terkait sanksi yang diberikan jika kedapatan ada pelaku usaha RHU yang melanggar, Yayuk menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan. Karenanya, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran peringatan.
“Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan. Sebab, saat persiapan Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, guna memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, jelas Yayuk, Wali Kota bersama jajaran Forkopimda Kota Surabaya juga melakukan pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah.
“Ini untuk meastikan bahwa pada hari pencoblosan berjalan dalam kondisi aman dan kondusif,” ujarnya. (wet)





