SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Jelang hari pencoblosan, malam ini seluruh pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) atau tempat hiburan di Kota Surabaya diimbau untuk menghentikan semua kegiatan usahanya pada Selasa (13/2/2024) malam. Jika masih beroperasi di atas pukul 23.00 WIB, Pemkot Surabaya akan melakukan tindakan tegas.
Imbauan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, SE diterbitkan sesuai masukan dari jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Yakni, untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang pemungutan suara.
“SE itu untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan pertimbangan sisi keamanan dan ketentraman masyarakat. Jadi hanya untuk malam ini saja (13 Februari 2024) karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024,” kata Yayuk sapaan akrabnya, Selasa (13/2/2024).
Nantinya dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan, Pemkot Surabaya akan menerjunkan para personel Satpol PP untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah. “Termasuk dengan para camat dan tiga pilar di masing-masing kecamatan untuk melakukan monitoring,” ujarnya.





