PALU (Wartatransparansi.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.686,82 gram dan ganja 1.000 gram serta 2.816 obat berbahaya. Penyitaan barang bukti tersebut dimulai pada Januari 2024 dari pelaku 68 kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus yang terungkap, ada 88 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Narkoba wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, “kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (6/2/2024).
Tak bisa dipungkiri, kata Djoko, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.