Ketua KPU Langgar Etik, Cak Imin Sebut Pencalonan Gibran Cacat

Ketua KPU Langgar Etik, Cak Imin Sebut Pencalonan Gibran Cacat

Jakarta, (WartaTransparansi.com) – Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu atau DKPP diketahui telah memvonis ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabumingraka sebagai cawapres.

Putusan ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak tak terkecuali figur-figur yang menjadi peserta Pilpres 2024 salah satunya adalah calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menilai bahwa putusan ini merupakan dampak dari sebuah proses yang dilakukan tanpa dasar etika.

Tak hanya itu Cak Imin juga menilai putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti termasuk untuk menilai Apakah proses pemilu bisa diteruskan atau tidak.